JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin ini menjadi panduan operasional teknis bagi seluruh pemangku kepentingan.
Petunjuk teknis ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 untuk menjamin penyelenggaraan PPG yang transparan, akuntabel, adil, serta terjamin mutunya.
Latar Belakang dan Tujuan Juknis
Program PPG diselenggarakan untuk memastikan para guru dan calon guru memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta memiliki sertifikat pendidik sesuai amanat undang-undang. Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan kerja bagi:
Kementerian Agama pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) provinsi.
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Madrasah, sekolah, serta para guru dan calon guru peserta PPG.
Tata Kelola dan Pembagian Peran Pemangku Kepentingan
Penyelenggaraan PPG Kemenag 2026 melibatkan sinergi dari berbagai tingkatan instansi:
Kementerian Agama Pusat (Sekjen & Dirjen): Sekretaris Jenderal menetapkan kebijakan umum penetapan peserta. Direktur Jenderal bertugas menetapkan LPTK penyelenggara, kuota peserta, penetapan mahasiswa, penyusunan modul/perangkat pembelajaran, serta penjaminan mutu.
Kanwil Kemenag Provinsi: Bertanggung jawab melakukan diseminasi informasi, verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik S-1/D-IV, serta berkoordinasi dengan LPTK dan pemerintah daerah.
Kankemenag Kabupaten/Kota: Melakukan sosialisasi kepada calon mahasiswa serta verifikasi dan validasi berkas pendaftaran sesuai kewenangan.
LPTK Penyelenggara: Memverifikasi berkas fisik mahasiswa, menyelenggarakan seluruh proses pembelajaran, menetapkan strategi kelulusan, melakukan penjaminan mutu, dan melaporkan hasil pelaksanaan.
Ketentuan dan Persyaratan Peserta
Juknis ini membagi kepesertaan PPG menjadi dua jalur utama:
PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Persyaratan Utama: Terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag saat pendaftaran, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki ijazah S-1/D-IV yang linier, belum pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani.
Skala Prioritas Penetapan: Pengangkatan peserta mempertimbangkan prioritas seperti guru disabilitas, guru SLB, ASN Kemenag, guru di daerah 3T, usia tertua, masa kerja terlama, serta peserta yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mahasiswa Habis Masa Studi (Retaker/Renim): Guru yang belum lulus sampai batas masa studinya dapat mendaftar kembali di LPTK asal. Syaratnya antara lain aktif mengajar 3 tahun terakhir, terdaftar di PDDikti, dan telah menyelesaikan perkuliahan sebelumnya. Biaya pendaftaran ujian mandiri diatur sebesar Rp300.000 untuk Uji Kinerja (UKin) dan Rp200.000 untuk Uji Pengetahuan (UP).
PPG Prajabatan (Prajab)
Persyaratan Utama: Warga Negara Indonesia, lulusan S-1/D-IV atau Marhalah Ula Ma'had Aly, IPK minimal 3,00, berusia maksimal 35 tahun, belum terdaftar sebagai guru di data Kemenag, belum memiliki sertifikat pendidik, serta bebas dari narkoba.
Tahapan Seleksi: Meliputi seleksi administrasi, tes substantif (tes skolastik meliputi potensi akademik, pedagogik, dan bidang), serta tes wawancara dan tes baca tulis Al-Qur'an (BTQ)/kitab kuning bagi calon guru agama Islam/madrasah atau bentuk ujian kitab suci bagi agama lainnya.
Kurikulum dan Beban Belajar
Program PPG Kemenag dirancang pada Level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menghasilkan guru yang berakhlak mulia, unggul, dan visioner.
PPG Dalam Jabatan
Beban Belajar: 36–40 SKS yang ditempuh selama 1 semester.
Skema Pemenuhan: Pengakuan Pembelajaran Lampau (RPL) sebesar 27 SKS dan Perkuliahan Terstruktur (Modul) sebesar 9 SKS.
Kategori Retaker: Diakui SKS RPL sebesar 36 SKS tanpa beban SKS pembelajaran baru.
PPG Prajabatan
Beban Belajar: 36–40 SKS yang ditempuh dalam 2 semester.
Struktur Mata Kuliah:
Mata Kuliah Inti: 32 SKS (Wajib ditempuh seluruh mahasiswa).
Mata Kuliah Selektif: 2–4 SKS (Dipilih dari daftar Kemenag).
Mata Kuliah Elektif: 2–4 SKS (Dikembangkan mandiri oleh LPTK sesuai keunggulan lokal).
Alur Pembelajaran dan Sistem Penilaian
Proses Pembelajaran:
PPG Daljab: Dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS). Tahapannya mencakup mempelajari modul, pengerjaan pretest dan tugas mandiri/refleksi, tes akhir modul (TAM) dengan batas kelulusan skor minimum 75, dilanjutkan induksi serta try out.
PPG Prajab: Menggunakan pendekatan problem-based learning dan experience-based curriculum. Pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/luring didukung LMS, mencakup kegiatan perkuliahan, lokakarya, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL/Real Teaching), serta program penguatan karakter berasrama atau sarana pendukung lainnya.
Penilaian dan Uji Kompetensi (UKMPPG):
Uji Kinerja (UKin): Penilaian praktik pembelajaran dan portofolio di madrasah/sekolah yang dinilai oleh tim penguji (dosen dan guru pamong).
Uji Pengetahuan (UP): Ujian tes objektif (PCK) dan subjektif (refleksi studi kasus) berbasis komputer (Computer Based Test/CBT). Passing grade standar kelulusan UP ditetapkan sebesar 75.
Biaya dan Sumber Pembiayaan
Pembiayaan program PPG Kemenag 2026 bersumber dari DIPA Kemenag (APBN), APBD, LPDP, atau sumber bantuan pemerintah/lembaga resmi lainnya. Rincian pembiayaan mencakup pendaftaran, ujian masuk, biaya pendidikan/honorarium dosen, Uji BTQ, Uji Pengetahuan, Uji Kinerja, serta administrasi akademik dan penerbitan sertifikat.
Program PPG | Unit Cost Resmi per Mahasiswa | Durasi Perkuliahan |
PPG Dalam Jabatan | Rp800.000 | 1 Semester |
PPG Prajabatan | Rp17.000.000 | 2 Semester |
Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, dan Sanksi
Pelaporan: LPTK wajib menyampaikan laporan akademik dan laporan keuangan secara tertulis (hardcopy) dan digital (softcopy) melalui LMS atau Direktorat Jenderal terkait.
Pemantauan dan Evaluasi: Penjaminan mutu dilakukan secara bertahap pada tiga komponen utama, yaitu input (kesesuaian kualifikasi/desain), process (kualitas pelaksanaan pembelajaran), dan product (capaian kompetensi lulusan).
Sanksi: Peserta yang mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan program PPG tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat mengikuti PPG kembali di tahun-tahun berikutnya. LPTK yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara. Peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi/prosedur akan dinyatakan gugur.
Keputusan Sekjen Kemenag No. 369 Tahun 2026 ini memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang terintegrasi bagi penyelenggaraan PPG di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026. Melalui pemanfaatan teknologi digital melalui LMS, penguatan nilai-nilai moderasi beragama, serta kriteria seleksi yang terukur, regulasi ini diharapkan mampu melahirkan guru-guru Indonesia yang profesional, berkarakter, dan siap menjawab tantangan pendidikan masa depan.



