Peringatan Hari Santri kembali ditetapkan sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober—berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015—kembali diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri.
Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri secara tertib, khidmat, aman, dan terarah.
Tema dan Semangat Peringatan
Peringatan Hari Santri mengusung tema utama "Menyambung Perjuangan Menrengkuh Masa Depan". Tema ini menegaskan bahwa santri masa kini tidak hanya mewarisi tradisi keislaman Nusantara, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun masa depan bangsa melalui kontribusi nyata di berbagai bidang pembangunan kontemporer.
Santri diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan bangsa yang memiliki karakter kuat, adaptif, kreatif, produktif, serta mampu berkontribusi aktif di era kemajuan teknologi dan globalisasi. Terdapat empat pilar utama dalam menghadapi tantangan masa depan, yaitu:
Ilmiah yang mendalam;
Karakter yang kuat;
Loyalitas yang berakar; dan
Keberanian untuk berinovasi.
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan
Dalam panduan tersebut, pelaksanaan Peringatan Hari Santri meliputi beberapa ketentuan penting:
Logo Peringatan: Logo resmi Peringatan Hari Santri dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Agama
https://kemenag.go.idUpacara Bendera: Upacara Peringatan Hari Santri dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Oktober pukul 07.00 waktu setempat dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Bentuk Kegiatan: Peringatan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan upacara santri, apel siaga, gelar kemandirian pesantren, serta kegiatan keagamaan dan kebangsaan lainnya yang relevan.
Publikasi: Publikasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan dapat disebarluaskan secara masif melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.
Ketertiban: Seluruh rangkaian kegiatan wajib dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemananan, ketertiban, serta mewujudkan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Melalui pedoman ini, peringatan Hari Santri diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial semata, melainkan mampu memperkuat persaudaraan, merawat kebersamaan, dan membingkai kedamaian bangsa demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.


