Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pada Tahun Anggaran 2026, penyaluran bantuan PIP Tahap I untuk siswa madrasah telah resmi ditetapkan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah. Berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) penetapan penerima PIP yang dihimpun dari portal Ayo Madrasah, besaran dana bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP Madrasah Tahap I Tahun 2026:
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp225.000 dan Rp450.000 per siswa.
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp375.000 dan Rp750.000 per siswa.
Madrasah Aliyah (MA): Rp900.000 dan Rp1.800.000 per siswa.
Besaran yang bervariasi pada tiap jenjang umumnya ditentukan berdasarkan status siswa, seperti siswa yang baru masuk (kelas awal) atau siswa yang akan lulus (kelas akhir) yang menerima setengah dari alokasi dana satu tahun penuh, sementara siswa kelas berjalan menerima alokasi penuh.
Tautan Unduh SK dan Daftar Penerima
Bagi pihak madrasah, tenaga pendidik, maupun orang tua wali yang ingin melakukan pengecekan daftar nama peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap I Tahun 2026.


