Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-96/Dt.II/HM/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia mengenai pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN Madrasah tahap II tahun 2026.
Pendaftaran dan Pengajuan
Pendaftaran atau pengajuan calon penerima bantuan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN dilakukan secara online melalui aplikasi EMIS-GTK (baru) melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id. Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 10 Oktober 2026.
Sementara itu, verifikasi dan validasi calon penerima insentif di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 13 Oktober 2026.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif Tahun 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yang terbagi menjadi kriteria guru dan kriteria tenaga kependidikan:
1. Kriteria Guru:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Memiliki PTK ID (Identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Berstatus sebagai Guru non-ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, serta tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya.
Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum usia pensiun (60 tahun).
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
2. Kriteria Tenaga Kependidikan:
Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, atau tenaga layanan teknis.
Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non-ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, serta melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan.
Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan/atau setara.
Memiliki PTK ID dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
Belum usia pensiun (60 tahun).
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Ketentuan Penting Terkait SPTJM dan Perbaikan Data
Bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap II, diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila SPTJM belum diunggah hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak akan menjadi prioritas dalam penetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data, pengajuan perbaikan dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota (contohnya, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan/NIK yang dapat diperbaiki setelah data dikembalikan).
Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan bantuan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN Madrasah ini dapat diakses lebih lanjut melalui tautan https://bit.ly/4svR4m5.



